usaha jasa pembuatan SKCK yang dikelola Karang Taruna Ciracas bekerjasama dengan Polsek Ciracas yang dilakukan kolektif di gedung SKKT adalah bentuk kegiatan yang memudahkan masyarakat ciracas khusunya dalam pengurusan SKCK, mereka tidak perlu lagi jauh ke Polsek cukup dikarang Taruna saja.
mungkin hanya satu Karang Taruna yang mampu bersinergi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian, yaitu karang Taruna Ciracas.
kegiatan ini dirintis sejak tahun 1990 sampai sekarang, turun menurun kepada generasi / pengurus Karang Taruna. sudah 24 th berjalan tak berasa, banyak membantu kegiatan2 Karang Taruna.
Syarat - Syarat Pembuatan SKCK
- FC KTP 1 Lembar
- FC KK 1 Lembar
- Pengantar RT / RW
- Pas Photo 4x6 5 Lembar Berwarna
setelah disidik jari kemudian berkas dibawa kePolsek Ciracas dan Selesai Jam 16.00 wib.
Pembuatan Kartu Kuning
syarat - syarat
- FC ijazah terakhir
- Pas Photo 3x4 1 Lembar
berkas dibawa ke kasi Disnaker Kecamatan Ciracas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar